
Kurir Ganja 200 Kg Asal Aceh Divonis 20 Tahun Bui di PN Medan
Kurir ganja dari Aceh ke Riau yang ditangkap di Medan, Musrizal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di PN Medan.
Kurir ganja dari Aceh ke Riau yang ditangkap di Medan, Musrizal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di PN Medan.
Kurir 1,3 ton ganja asal Aceh yang ditangkap polisi di Jalan Jamin Ginting disebut telah menyelundupkan ganja ke Medan sebanyak lima kali.
Polisi menjerat Mawardi kurir 1,3 ton melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. Mawardi kini pun terancam pidana hukuman mati.
Pria asal Aceh ditangkap saat menyelundupkan 1,3 ton ganja di Medan. Dia membawa ganja itu dari Aceh dengan mobil box, bersama seorang rekannya.
Pria asal Aceh, Mawardi ditangkap di Medan karena menyelundupkan 1,3 ton ganja. Dia nekat menjadi kurir karena terdesak biaya pengobatan ibunya.
Polres Madina menemukan 8 hektare ladang ganja di Mandailing Natal (Madina). Ganja itu pun langsung dimusnahkan petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan total ganja yang dibawa kurir yang mereka tangkap di Simpang Pos Medan seberat 1,3 ton.
Polisi menangkap kurir yang membawa 1 ton ganja di Medan. Kurir itu mengaku dibayar Rp 2 juta untuk mengantarkan barang haram itu.
Polrestabes Medan menangkap kurir yang membawa ganja seberat 1 ton. Ganja itu disebut akan dibawa ke Jakarta.
Sejumlah anak punk ditangkap personel Polres Padangsidimpuan. Mereka diamankan karena kedapatan membawa 14 kg ganja.