Ganja 10 Kg Hendak Dikirim ke Bali Dibongkar, Kurir Asal Jember Ditangkap

Ganja 10 Kg Hendak Dikirim ke Bali Dibongkar, Kurir Asal Jember Ditangkap

Yakub Mulyono - detikJatim
Kamis, 04 Mei 2023 03:03 WIB
Ganja seberat 10 kg dan seorang kurir diungkap Polres Jember
Ganja seberat 10 kg dan seorang kurir diungkap Polres Jember (Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Seorang kurir narkoba berhasil diringkus Sat Reskoba Polres Jember. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita 10 kg ganja kering.

Pelaku berinisial AA (43), asal Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember. Ia ditangkap Senin (1/5) di areal persawahan.

"Tersangka inisial AA ini kami amankan di areal persawahan, Senin (1/5). Dan kami dapatkan 10 Kilogram narkoba jenis ganja," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat pers rilis di Mapolres Jember, Rabu (3/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hery, ganja itu berasal dari Medan. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Pulau Bali oleh pelaku.

"Ganja itu rencananya akan dikirim ke Bali setelah diterima lewat jasa pengiriman paket dari Medan," kata Hery.

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan aksinya, lanjut Hery, AA tidak sendirian. Tapi berkoordinasi dengan seseorang berinisial S yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lapas Sanglah, Bali.

"Diketahui pelaku S ini masih menjalani hukuman di Lapas Sanglah, Bali. Namun kami masih dalami kasus ini," katanya.

Lebih lanjut Hery menjelaskan pengiriman ganja itu sudah terjadi sebanyak 6 kali. Modusnya, menggunakan jasa pengiriman paket. Ketika sampai di Jember, diteruskan dengan dikirim melalui penitipan paket yang berkoordinasi dengan angkutan umum bus.

"Di mana dalam setiap pengiriman yang dilakukan AA, tiap kilo mendapat bayaran Rp 500 ribu. Pengiriman ganja ini dari Medan lewat jasa pengiriman ekspedisi, kemudian diterima di Jember. Selanjutnya diteruskan lewat pengiriman paket dengan angkutan umum bus Damri ke wilayah Denpasar, Bali," terangnya.

"Dari hasil pemeriksaan, dari pengakuannya juga sudah melakukan 6 kali pengiriman ke Denpasar, Bali. Dari November 2022 8 Kg, kemudian Desember 2022 8 Kg, Januari 2023 5 Kg, Februari 2023 12 Kg, Maret 2023 6 Kg, dan April 2023 10 Kg, yang kemudian berhasil diamankan polisi," sambung Hery.

Dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, nantinya akan diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2), kemudian UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Denda paling sedikit Rp 1,3 miliar dan paling banyak Rp 13 miliar," tegasnya.




(abq/dte)


Hide Ads