Jadi Kurir Ganja 135 Kg, Mahasiswa Methodist Medan Dituntut Mati

Jadi Kurir Ganja 135 Kg, Mahasiswa Methodist Medan Dituntut Mati

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 26 Okt 2023 19:25 WIB
Suasana sidang tuntutan terhadap Dodhy Adreanto Sidabalok, mahasiswa Universitas Methodist Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Suasana sidang tuntutan terhadap Dodhy Adreanto Sidabalok, mahasiswa Universitas Methodist Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Jaksa menuntut mahasiswa Universitas Methodist Indonesia Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi dengan pidana mati. Dodi dituntut mati lantaran diyakini menjadi kurir ganja 135 kilogram.

"Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Maria saat membacakan tuntutan di ruang Cakra 3, PN Medan, Kamis, (26/10/2023).

Dakwaan Mahasiswa Methodist Dodi

Jaksa Maria menjelaskan Dodi melakukan peredaran 135 kg ganja tersebut bersama dua terdakwa lainnya yang bernama Putra dan Sabar Hasibuan. Awalnya kejadian ini bermula pada 31 Mei 2023.

Namun polisi mendapatkan informasi atas peredaran itu. Tepat di depan Mesjid Raya Stabat, Jalan K.H. Zainul Arifin Kabupaten Langkat, polisi menghadang dan menangkap 2 rekanan Dodi.

Dari keterangan Putra dan Sabar, mereka mendapatkan tawaran mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dari seseorang bernama Ipul. Kemudian Ipul memerintahkan mereka untuk menyerahkan 135 kg ganja tersebut kepada Dodi.

Usai ditangkap, polisi menyuruh mereka untuk mengajak jumpa Dodi dengan dalih ingin menyerahkan barang tersebut. Dodi pun memerintahkan Putra dan Sabar untuk berjumpa di Jalan Harmonika Baru, Kota Medan.

Lalu Dodi kembali mengarahkan apabila telah sampai di alamat tersebut, maka Putra dan Sabar masuk ke dalam kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist.

Namun malangnya, Dodi tidak mengetahui orang yang turun dari mobil adalah polisi. Alhasil di lokasi tersebut pula, Dodi dibekuk. Akibat perbuatan itu Dodi didakwa Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, Universitas Methodist buka suara soal penangkapan Dodi seorang mahasiswa yang terlibat peredaran 135 kg ganja. Pihak Methodist menyebut Dodi ditangkap di luar kampus.

"Setelah kami teliti ke kampus sana, memeriksa (dengan) memanggil satpam. Bahwasanya penangkapan peredaran narkoba itu berada di luar kampus kita," ujar Rektor Universitas Methodist Indonesia, Humuntal Rumapea, di Medan, Selasa (6/6).

Humuntal menjelaskan mahasiswa itu ditangkap polisi di dekat Dinas Pertambangan yang lokasinya tidak jauh dari kampus.

Humuntal juga menambahkan bahwa Dodi tercatat sebagai mahasiswa Universitas Methodist Indonesia. Namun dirinya menegaskan perbuatan Dodi di luar tanggung jawab kampus.




(astj/astj)


Hide Ads