Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Jadi Kurir Ganja 267 Kg, Mahasiswa Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 21:50 WIB
Sidang tuntutan Sapuan di PN Medan
Foto: Sidang tuntutan Sapuan di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Seorang mahasiswa asal Aceh Tenggara bernama Sapuan Idris alias Idris (22) dituntut mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Idris dituntut mati lantaran diyakini menjadi kurir ganja 267 kilogram.

"Tiga, menjatuhkan kepada terdakwa Sapuan Idris alias Idris di atas oleh karena itu dengan pidana mati," kata jaksa Sri Delyanti saat membaca tuntutan di Cakra 3, PN Medan, Kamis, (5/10/2023).

Lalu Sayid Tarmizi selaku ketua majelis hakim meminta kepada Sapuan untuk menyiapkan nota pembelaan yang nantinya dibacakan oleh penasihat hukumnya. Sapuan diberikan waktu akan membacakan nota pembelaan pada 12 Oktober 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap tuntutan tersebut kamu punya hak mengajukan nota pembelaan. Dan nota pembelaan itu kamu sampaikan kepada penasihat hukum. Kita kasih kepada kamu selama satu minggu," terang Sayid.

Untuk diketahui, Sapuan menjalankan aksi kejahatan ini bersama seorang pria asal Gayo Luwes bernama Sobri. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 14 juta.

ADVERTISEMENT

Namun aksi itu tidak berhasil dilakukan oleh Sapuan dan rekannya karena saat perjalanan pada 7 Juni 2023 ditangkap kepolisian. Saat itu, Sapuan membawa 267 kg sabu dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur Kabanjahe.

Tepat di Jalan Lintas Kabanjahe-Merek Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kabupaten Karo, Sapuan diberhentikan polisi dan digeledah. Dari penggeledahan itu pun ditemukan ganja kering 267 kg.

Atas tindakan itu Sapuan dibawa ke kursi pesakitan. Sapuan mulai diadili di PN Medan pada Kamis, 27 Juli 2023. Dalam sidang dirinya didakwakan melanggar pasal narkotika.




(afb/afb)


Hide Ads