Kurir Ganja 200 Kg Asal Aceh Divonis 20 Tahun Bui di PN Medan

Kurir Ganja 200 Kg Asal Aceh Divonis 20 Tahun Bui di PN Medan

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Selasa, 21 Mar 2023 23:18 WIB
Ilustrasi Sidang
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Medan -

Kurir ganja kering asal Aceh seberat 200 kg tujuan Riau bernama Musrizal jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kurir ganja itu divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan Musrizal bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Musrizal alias Rizal dengan pidana 20 tahun penjara," kata majelis hakim, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan kepada Musrizal ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana Musrizal dengan pidana mati.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Musrizal alias Rizal dengan pidana mati," tertulis di SIPP PN Medan.

ADVERTISEMENT

Kasus ini berawal saat Musrizal diberikan pekerjaan untuk mengantarkan ganja kering seberat 20 kg dengan upah Rp 20 juta. Orang yang memerintahkan Musrizal bernama Bos Toba.

Saat itu Bos Toba mengatakan kepada Musrizal bahwa ganja kering seberat 200 kg tersebut akan dipecah dan dibagi lagi saat sampai di Medan. Kemudian, seberat 20 Kg akan diantar Musrizal ke Riau.

Setelah itu, Musrizal berangkat dari Aceh menuju kota Medan untuk membagi ganja tersebut. Kemudian, saat tiba dipinggir Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah , Dairi, Sumatera Utara, mobil yang dikendarai olehnya diberhentikan oleh petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Sumut.

Saat itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobilnya, dan ditemukan ganja seberat 200 dalam 6 karung goni.




(afb/afb)


Hide Ads