Pemuda berinisial DA (26) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) dibekuk polisi usai menerima paket berisi ganja yang dipesan dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Barang bukti ganja itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNE.
"Pembeli dan pemesanan barang dari Medan," kata Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu kepada detikcom, Selasa (21/3/2023).
Kompol May mengatakan pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada jenis ganja yang akan tiba di Manado. Polisi kemudian mendatangi pihak kargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Selasa (14/3) sekitar pukul 17.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada narkotika jenis ganja yang akan sampai di Manado," ujarnya.
Kompol May mengatakan ternyata paket ganja tersebut sudah dijemput oleh pihak JNE untuk dibawa ke gudang sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi pun bergerak ke gudang JNE di Kelurahan Kairagi dan mendapati barang tersebut masih di gudang itu.
Namun barang haram itu baru diserahkan oleh kurir berinisial DA di salah satu hotel di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado.
"Setelah kurir menyerahkan paket tersebut tim langsung mendatangi TKP dan mengamankan terlapor yang sedang menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket besar.
Tersangka dan barang bukti pun langsung diamankan ke Mapolresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DA disangkakan pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tuturnya
(hmw/sar)