
Penjelasan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan yang Mau Dihapus, Termasuk soal Tarif
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penerapan KRIS menuai pro kontra sejak mencuat ke publik. Ditolak banyak anggota komisi IX DPR, bagaimana nasib 'pengganti' kelas 1-3 BPJS?
Wamenkes menyebut 2.316 RS telah siap mengimplementasikan KRIS BPJS Kesehatan. Ia mengklaim tidak akan ada penurunan jumlah bed pasien yang signifikan.
"Saya sampaikan bahwa tidak ada penghapusan kelas itu, nggak ada," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Biaya untuk rumah sakit melakukan perbaikan sesuai kebijakanKelas Rawat Inap Standar (KRIS) diperkirakan butuh dana sekitar Rp 2 miliar.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meluruskan salah paham soal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan kelas di BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan meningkatkan layanan rumah sakit.
RSUD Provinsi NTB segera menerapkan KRIS atau kelas standar JKN. Layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah.
Pemerintah mengumumkan akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Ini penjelasan apa saja perbedaannya.
Kementerian Kesehatan RI tegaskan masih adanya pelayanan BPJS kelas 1, 2, 3. Adapun KRIS sendiri baru akan diberlakukan pada tahun depan.