
Menkes Tegaskan KRIS Tingkatkan Layanan RS, 1 Kamar Maksimal Diisi 4 Kasur
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan kelas di BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan meningkatkan layanan rumah sakit.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan perubahan kelas di BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bertujuan meningkatkan layanan rumah sakit.
RSUD Provinsi NTB segera menerapkan KRIS atau kelas standar JKN. Layanan ini sebagai pengganti sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan yang dihapus pemerintah.
Kementerian Kesehatan RI tegaskan masih adanya pelayanan BPJS kelas 1, 2, 3. Adapun KRIS sendiri baru akan diberlakukan pada tahun depan.
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025. Ini 12 kriteria fasilitas rawat inap KRIS JKN pengganti BPJS Kesehatan.
Jokowi meminta RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu benarkah kelas BPJS akan dihapus?
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru terkait BPJS Kesehatan. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini menuai beragam reaksi masyarakat.
BPJS Watch khawatirkan naiknya jumlah penunggak iuran bila kebijakan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) diberlakukan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi tanggapi soal rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Ia menyebut jika rencana tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Budi Gunadi mengatakan kelas BPJS tidak dihapus, namun standarnya disederhanakan dengan peningkatan kualitas yang disamakan untuk semua layanan.
Bakal berlaku Juni 2025, penggantian kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diikuti kenaikan tarif? Begini penjelasan Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan.