Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan penahanan terhadap Raden dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan sebanyak tiga kali. Menurutnya, penyidik mencecar 15 pertanyaan pada pemeriksaan ketiga yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 Wita pada Kamis (13/4/2023).
"Yang bersangkutan didampingi kuasa hukumnya menjawab sekitar 15 pertanyaan. Kemudian, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan," kata Eka kepada detikBali, Kamis sore.
Eka tidak membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang menjadi dasar penahanan terhadap Raden. Ia hanya memastikan pemeriksaan terhadap Raden meliputi peranan, posisi, tanggungjawab, dan tugas Raden selama menjabat sebagai Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali.
Selain itu, penahanan juga didasari oleh hasil pemeriksaan para saksi. Raden diduga telah menerima fee dari pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa selama kurun waktu 2018-2020. Penyidik menilai terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Terkait peranannya, tugas, posisi, dan fungsinya dia (Raden selama menjabat kepala dinas). Juga terkait keterangan para saksi saat proses penyidikan sebelumnya," jelas Eka.
Raden, lanjut Eka, juga menerima jasa pelayanan yang tidak sepatutnya diterima dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 23,9 miliar. Atas dugaan tersebut, Raden dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Seperti diberitakan, Raden tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali pada 2018 hingga 2020. Atas dugaan tersebut, Kejati Bali melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Raden, sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
(iws/BIR)