Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan S ditetapkan tersangka setelah diperiksa selama enam jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (25/7/2023) petang.
"Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 Wita hingga 16.30 Wita oleh penyidik. Penyidik dengan alat bukti menetapkan S terlibat dalam dugaan korupsi tambang Pasir Besi di Lombok Timur," ujar Efrin dalam keterangannya, Senin petang.
Efrin mengatakan setelah jadi tersangka, S selanjutnya ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari NTB selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 25 Juli 2023 sampai 13 Agustus 2023 di Lapas Klas II Kuripan.
Penyidik belum bisa menguraikan peran S. Efrin hanya menegaskan S terlibat dalam korupsi tambang pasir besi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 36 miliar tersebut.
"Belum bisa disebutkan perannya," ujarnya.
Sebelum S, Kajati NTB Nanang Ibrahim Sholeh mengumumkan tiga nama tersangka, yakni MH, SM, dan SI.
Tersangka MH merupakan mantan Kadis ESDM NTB, SM mantan Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM NTB (Kadisnakertrans Kabupaten Dompu sekarang), dan SI merupakan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Hingga hari ini total tersangka kasus tambang pasir yang beroperasi mulai 2011 itu ada tujuh orang.
Tiga tersangka lainnya, RA selaku Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG), ZA, Kepala Dinas ESDM NTB ZA, dan Direktur PT AMG berinisial PS. Mereka sudah ditahan Kejati NTB. Ketiganya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print.95/N.2.12/Ft.1/07/2023 tanggal 07 Juli 2023.
(hsa/gsp)