Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Bertambah, 3 ASN Ditahan!

Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Bertambah, 3 ASN Ditahan!

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 20 Jul 2023 21:33 WIB
Tiga ASN tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, ditahan di Kantor Kejati NTB, Kamis (20/7/2023).
Tiga ASN tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, ditahan di Kantor Kejati NTB, Kamis (20/7/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Lombok Timur - Tersangka korupsi tambang pasir besi yang beroperasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), bertambah tiga orang. Ketiga tersangka baru itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) di NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Nanang Ibrahim Sholeh mengatakan ketiga tersangka korupsi tambang pasir besi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 36 miliar itu berinisial MH, SM, dan SI. Mereka ditahan setelah diperiksa selama tujuh jam di Kantor Kejati NTB, Kamis (20/7/2023).

"Semuanya (tersangka) adalah ASN," kata Nanang, Kamis sore.

Nanang menegaskan kasus korupsi tambang pasir besi ini bakal terus bergulir. Menurutnya, penyidik juga telah memeriksa ketiga tersangka dan mendalami peran mereka dalam kasus tersebut.

"Ketiga diperiksa sebagai tersangka. Peran ketiga tersangka, ada sangkut pautnya dengan korupsi pasir besi," imbuh Nanang.

Untuk diketahui, tersangka MH merupakan mantan Kadis ESDM NTB. Berikutnya, SM merupakan mantan Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM NTB (Kadisnakertrans Kabupaten Dompu sekarang) dan SI merupakan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ketiga tersangka dapat ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

"Ya, hari kami tahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram di Kecamatan Kuripan Lombok Barat," kata Ely.

Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir di Lombok Timur. Ketiga tersangka tersebut, yakni RA selaku Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG), ZA Kepala Dinas ESDM NTB, dan Direktur PT AMG berinisial PS. Ketiganya juga resmi ditahan oleh penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB sejak 7 Juli lalu.


(iws/gsp)

Hide Ads