Tambang Pasir di Lombok Timur Ditutup Buntut Korupsi Kadis ESDM

Lombok Timur

Tambang Pasir di Lombok Timur Ditutup Buntut Korupsi Kadis ESDM

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 16 Mar 2023 07:34 WIB
Kondisi Tambang Pasir Besi di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Foto: istimewa.
Kondisi Tambang Pasir Besi di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Foto: istimewa.
Lombok Timur - Kepala Desa Pohgading Mukti mengungkap aktivitas tambang pasir besi selama dikelola oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di daerah Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Mukti, kegiatan penambangan mandek sejak awal 2023.

Bahkan warga ramai-ramai menutup aktivitas tambang pasir besi yang sudah beroperasi sejak 2013 itu. "Tambang sudah ditutup. Tidak boleh lagi pasir satu truk tidak boleh lagi dikeruk," tegas Mukti via WhatsApp, Rabu sore (15/3/2023).

Menurutnya, dia bersama Camat Pringgabaya sudah diperiksa sebagai saksi kasus tambang pasir yang menyeret Kepala Dinas (Kadis) ESDM Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG Adam Rinus.

"Saya ditanya keuntungan dan kerugian sama. Saya kasi lihat di buku Perdes itu. Seharusnya PT AMG ini kan banyak Rp 82 juta tiap bulan. Tapi kan nyatanya tidak bayar tiap bulan," kata Mukti.

Bahkan dalam peraturan desa (Perdes) yang dibuat oleh Pemerintah Desa tahun 2013, tambang pasir itu harusnya ditimbun setelah melakukan pengerukan setiap tahunnya.

"Buktinya itu tidak ditimbun. Bahkan jalan hotmix masuk desa kami tidak total karena truk yang lalu lalang," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Mereka adalah Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan salah satu pihak dari PT AMG berinisial RA, yang sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.

"Setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, tiidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (13/3/2023).

Sejauh ini, Kejati NTB sudah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, dan mantan bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan.


(nor/hsa)

Hide Ads