Kajati NTB Tegaskan Ada Pejabat Lain Terlibat Korupsi Tambang Pasir Besi

Mataram

Kajati NTB Tegaskan Ada Pejabat Lain Terlibat Korupsi Tambang Pasir Besi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 14 Mar 2023 19:45 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, Selasa sore (14/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (14/3/2023) sore. Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan persoalan RKAB akan mengungkapkan semua keterlibatan pejabat, yang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret Kadis ESDM NTB Zainal Abidin.

"Intinya ada keterlibatan beberapa pejabat. Saya nggak mau nyebut, apakah itu kepala daerah atau siapa. Intinya pejabat. Tunggu saja pasti diinformasikan," ungkapnya, Selasa (14/3/2023) sore.

Namun, ia belum mengungkapkan persoalan utama kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Menurutnya, hal itu akan dibuktikan oleh penyidik pada saat persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan izin? Itu sudah masuk materi penyidikan. Saya tanya dalam kasus ini ada RKAB-nya nggak? Nggak ada kan. Poinnya di situ saja. Semuanya dibuktikan di persidangan," ujarnya, Selasa (14/3/2023) sore.

Menurut Nanang, persoalan RKAB akan mengungkapkan semua keterlibatan pejabat yang diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menyeret Kadis ESDM NTB Zainal Abidin. "Intinya ada keterlibatan beberapa pejabat. Saya nggak mau nyebut, apakah itu kepala daerah atau siapa. Intinya pejabat. Tunggu saja pasti diinformasikan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Khusus hari ini, Nanang mengatakan belum ada pemeriksaan saksi lanjutan, baik Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, dan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Namun, untuk menguatkan peran khusus ketiga pejabat tersebut, penyidik Kejati NTB akan kembali melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.

"Hari ini tidak ada. Mereka sudah kami periksa beberapa waktu lalu. Akan diperiksa lagi untuk pendalaman. Kenapa ada pendalaman? Jelas didalami lah. Terus kalau tidak didalami nanti keterlibatannya nggak tahu lho ya," ungkapnya.

Nanang juga belum bisa menyebutkan ada tidaknya upaya gratifikasi yang dilakukan PT AMG kepada pejabat yang diperiksa. Ia pun belum mengomentari isu adanya gratifikasi Rp 3,5 miliar kepada pejabat di NTB.

"Aku nggak mau ngomongin soal itu. Makannya nanti tunggu tanggal mainnya. Nanti di proses pemeriksaan akan ada bunyi soal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Kedua tersangka ialah Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan salah satu pihak PT Anugrah Mitra Graha (AMG) inisial RA.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan kedua tersangka ditahan atas dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely di Kantor Kejati NTB, Senin (13/3/2023).

Menurut Ely, kedua tersangka ditahan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif terkait Pasal 21 Ayat 4 KUHP, di mana ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

"Terhadap tersangka dengan ancaman pidana di atas lima tahun bisa dilakukan penahanan," kata Ely.

Ely menambahkan belum bisa merinci terkait kasus korupsi yang dilakukan kedua tersangka. "Jadi ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses kegiatan penambangan pasir besi di Lombok Timur," kata Ely.




(irb/gsp)

Hide Ads