Tersangka Korupsi Masker Diskop NTB Kompak Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Korupsi Masker Diskop NTB Kompak Ajukan Penangguhan Penahanan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 07 Agu 2025 12:08 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Seluruh tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak mengajukan penangguhan penahanan. Meski begitu, Satreskrim Polresta Mataram belum menyetujui penangguhan penahanan para tersangka itu.

"Seluruhnya belum ada ditangguhkan," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (7/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 itu terdiri dari mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany, mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, serta M Haryadi Wahyudin.

"Nanti kami gelarkan dulu, mana yang harus kami tangguhkan. Kalau tidak, ya tidak," imbuh Regi.

ADVERTISEMENT

Regi menegaskan penangguhan penahanan perlu memperhatikan berbagai aspek. Termasuk kelakuan baik, kesehatan, dan hal lainnya. Saat ini, dia melanjutkan, para tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

"Semua tersangka masih kami tahan," ujar Regi.

Anggaran pengadaan masker COVID-19 di Diskop UMKM NTB pada 2020 senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Berdasarkan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara yang ditimbulkan dari pengadaan masker itu mencapai Rp 1,58 miliar

Saat pengadaan itu, para tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB. Kemudian, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM.

Adapun, Rabiatul Adawiyah kala itu merupakan staf di Dinas Perdagangan NTB. Sedangkan, Dewi Noviany sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Keterangan Foto


Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Korban Pelecehan Seksual Pria Difabel Disebut Lebih dari Satu Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads