Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Wabup Sumbawa Terkait Korupsi Masker

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Eks Wabup Sumbawa Terkait Korupsi Masker

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 04 Agu 2025 16:30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili. (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany. Penjadwalan ulang dilakukan setelah Novi mangkir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Kamis (31/7/2025) karena alasan sakit.

Adik mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, ini merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB pada 2020.

"Sudah dijadwalkan ulang untuk diperiksa, pekan ini (pemeriksaannya)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Regi tak menyebutkan secara detail soal hari dan tanggal jadwal pemeriksaan Novi. Ia hanya memastikan pemeriksaan yang telah dijadwalkan itu akan berlangsung pekan ini.

ADVERTISEMENT

"Untuk harinya, nanti saja lihat," terang perwira polisi berpangkat balok tiga itu.

Novi merupakan salah satu dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi masker COVID-19 oleh Satreskrim Polresta Mataram. Hanya Novi yang belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Lima tersangka lain sudah ditahan oleh polisi seusai diperiksa.

Lima tersangka yang ditahan ialah eks Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB Wirajaya Kusuma dan istrinya Rabiatul Adawiyah, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, serta M Haryadi Wahyudin. Mereka memiliki jabatan dan peran berbeda pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar tersebut.

Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah merupakan istri dari Wirajaya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengadaan masker COVID-19 pada 2020 anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop UMKM NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads