Rabiatul Adawiyah ditahan terkait korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2020. Ia menyusul suaminya, eks Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, yang juga berstatus tersangka ditahan.
"Ya, hari ini yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Sabtu (2/7/2025).
Rabiatul Adawiyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Di menjadi tersangka kelima yang ditahan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditahan, penyidik telah memeriksa Rabiatul sejak pukul 09.00 Wita hingga sore. Rabiatul dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik.
"Tadi diperiksa sebagai tersangka dan sekitar seratus lebih pertanyaan," imbuh Regi.
Rabiatul Adawiyah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan. Ia tampak menghindari awak media dan ogah bersuara terkait penahanan tersebut.
Untuk diketahui, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan masker COVID-19 tersebut. Selain Rabiatul Adawiyah dan Wirajaya Kusuma, tersangka lainnya ialah Dewi Noviany, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin.
Dari enam tersangka itu, hanya Dewi Noviany, adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang belum diperiksa sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin sebelumnya telah ditahan terlebih dahulu.
Peran Tersangka
Polisi mengungkap peran Rabiatul Adawiyah, istri mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dalam korupsi pengadaan masker COVID-19 tersebut. Saat pengadaan itu, Rabiatul Adawiyah bertugas di Dinas Perdagangan (Disdag) NTB.
Ia terlibat dalam pengadaan masker itu lantaran suaminya kala itu menjabat sebagai Kepala Diskop UMKM NTB sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA). "Yang bersangkutan masuk ke sana karena kan ada KPA (Wirajaya Kusuma), berkaitan dengan itu," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Padahal, Regi berujar, Rabiatul Adawiyah tidak memiliki jabatan khusus pada saat pengadaan masker itu. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) di Kesbangpoldagri NTB ini berperan sebagai pengatur sejumlah pelaku UMKM yang membuat masker COVID-19.
"Peran tersangka sendiri secara umum, mengkoordinasi untuk UMKM," sebut Regi.
Regi tidak merinci jumlah pelaku UMKM yang dikoordinir Rabiatul Adawiyah dalam pengadaan masker itu. Ia menyebut para pelaku UMKM yang akan mengerjakan masker itu telah dikoordinasikan tersangka dengan harga yang ditentukan Wirajaya Kusuma selaku KPA.
"Dia mengkoordinir beberapa UMKM wilayah Lombok Timur dan Mataram," imbuh Regi.
Tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin yang sebelumnya ditahan memiliki peran berbeda dalam kasus yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar itu.
Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Anggaran pengadaan masker COVID-19 senilai Rp 12,3 miliar itu bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Simak Video "Video: 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 Hingga 11,5 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)