Eks Wabup Sumbawa-Istri Eks Kabiro Ekonomi NTB Mangkir Pemeriksaan Tersangka

Eks Wabup Sumbawa-Istri Eks Kabiro Ekonomi NTB Mangkir Pemeriksaan Tersangka

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 13:43 WIB
Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany, seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB di Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Foto: Mantan Wabup Sumbawa, Dewi Noviany, seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB di Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Mataram -

Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah, istri eks Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Wirajaya Kusuma, mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB pada 2020. Keduanya absen karena sakit.

"Tidak hadir karena dua-duanya sakit," kata Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Rabiatul Adawiyah tengah menjalani kemoterapi di rumah sakit. Sementara Dewi Noviany, yang merupakan adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sedang menjalani pengobatan di luar daerah.

"Intinya sakit. Pengacaranya (kedua tersangka) sudah bersurat, kondisi (kedua tersangka) sakit," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan ulang. Rabiatul akan diperiksa pada Sabtu (2/8/2025). Sementara Dewi Noviany pekan depan tapi belum ada kepastian waktu.

"Bu Adawiyah sepakat untuk hari Sabtu (diperiksa). Kalau Bu Novy karena berobatnya ke luar daerah, sepertinya minta dijadwalkan ulang," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Rabiatul Adawiyah dan Dewi Noviany, tersangka lainnya ialah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu dan M Haryadi Wahyudin. Keempatnya ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.

Empat tersangka yang telah ditahan itu memiliki peran berbeda dalam kasus yang mengakibat kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar berdasarkan hasil penghitunganBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM.

Pengadaan masker COVID-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads