Kejati Bali Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Dana SPI Unud Rp 3,8 Miliar

Denpasar

Kejati Bali Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Dana SPI Unud Rp 3,8 Miliar

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 14:32 WIB
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap modus tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Ketiga pejabat itu diduga tanpa dasar menilap dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Unud Rp 3,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan ketiga tersangka melakukan pungutan terhadap mahasiswa baru yang seharusnya tidak dibebankan untuk membayar uang SPI. Menurutnya, mereka tidak mempunyai dasar untuk melakukan pungutan dana SPI terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

"Kalau (pungutan) ini tanpa dasar, enggak ada aturan. Tidak ada aturan mereka seharusnya memberikan dana SPI. Bahwa ada beberapa fakultas yang tidak dibebankan mahasiswa barunya memberikan dana SPI, ternyata oleh ketiga orang ini dibebankan," kata Luga kepada wartawan di kantornya, Senin (13/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkatnya, jelas Luga, ada pungutan dana SPI yang diterima oleh tiga tersangka dari mahasiswa yang seharusnya tidak bisa dipungut. Ketiganya diduga menilap uang Rp 3,8 miliar berdasarkan angka validasi, data, dan alat bukti berupa keterangan saksi yang didukung dengan pendapat ahli.

"Kami mendapatkan sementara Rp 3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 300 lebih mahasiswa. Berarti secara rata-rata dibebankan untuk memberikan dana SPI sejumlah Rp 10 juta. Atas dasar itu kita tetapkan modus ini, kita angkat dengan tiga orang tersangka," jelas Luga.

Berdasarkan temuan modus itulah, Kejati Bali akhirnya menetapkan IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka. Ketiganya adalah pejabat di lingkungan Rektorat Unud dan juga terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri.

"Untuk IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada tahun akademik 2020/2021. Sedangkan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 Universitas Udayana," papar Luga.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, juru bicara Unud Senja Pratiwi hanya menanggapi singkat terkait penetapan tersangka terhadap tiga pejabat Unud berinisial IKB, IMY, dan NPS. "Mohon maaf kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi, jadi belum bisa berkomentar," kata Senja Pratiwi ketika dihubungi detikBali, Senin (13/2/2023).

(iws/BIR)

Hide Ads