Cuan Mahasiswa Baru Unud Berujung Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar

Round Up

Cuan Mahasiswa Baru Unud Berujung Dugaan Korupsi Rp 3,8 Miliar

Tim detikBali - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 07:54 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali
Gedung Rektorat Universitas Udayana, di Jimbaran, Badung, Bali. (Foto: Triwidiyanti/detikBali)
Denpasar -

Kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) memasuki babak baru. Tiga pejabat kampus Unud ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ketiga pejabat dari Unud itu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di kampus setempat dengan nominal Rp 3,8 miliar.

"IKB, IMY, dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luga menjelaskan penyidik Kejati Bali telah berproses mengungkap kasus tersebut sejak 24 Oktober 2022. Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan seperti meminta keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Catatan detikBali, enam orang penyidik Kejati Bali sempat mengobok-obok gedung Rektorat Unud di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Oktober 2022. Selama 8 jam penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen dari kampus negeri terbesar di Bali itu.

ADVERTISEMENT

Ketika itu, Luga mengungkapkan penggeledahan gedung Rektorat Unud dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru. Penggeledahan di dilakukan di empat ruangan dan disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Unud.

Luga menjelaskan ratusan dokumen yang disita dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Ratusan dokumen yang disita itu kemudian didalami oleh penyidik.

Dalam perjalanannya, penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023 ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2022.

Dari serangkaian tahap penyidikan itulah, Kejati Bali akhirnya menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2020/2021. Selanjutnya, NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif dilakukan penyidik," jelas Luga.

Penyidik Kejati Bali menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Potensi Tersangka Lain

Kejati Bali terus mendalami kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud. Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejati Bali membuka kemungkinan menetapkan tersangka lain.

Menurut Luga,penyidik Kejati Bali akan meminta keterangan para saksi untuk mendalami peran tersangka IKB, IMY, dan NPS. Termasuk pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

"Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY, dan NPS. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," jelasnya.

detikBali telah mencoba menghubungi Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara terkait penetapan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPI oleh Kejati Bali. Namun, hingga Minggu (12/2/2023) Antara belum merespons.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads