Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Jaksa penyidik selanjutnya akan memanggil para saksi dan mendalami peran ketiga tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto kepada wartawan di kantornya Senin (12/2/2023) mengatakan pemanggilan saksi-saksi dan pendalaman peran ketiga tersangka guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
"Setelah kami tetapkan tersangka, kemudian meminta keterangan saksi kembali yang kemarin sudah dimintai keterangan. Karena akan mengerucut, kami ingin melihat sejauh mana peran dari tersangka ini sehingga tergambar siapa saja lagi yang terlibat atau bersama-sama dengan ketiga tersangka," kata Luga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luga, pemeriksaan saksi bakal diupayakan bisa selesai dalam kurun satu hingga dua bulan ke depan.
"Kami upayakan saksi bisa selesai (diperiksa) dalam satu bulan dua bulan ini, kemudian strategi biasanya dilakukan oleh teman-teman penyidik, ketika menjelang pemberkasan nanti tersangka akan kami panggil," jelasnya.
Simak Video '3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M':