Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengomentari kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menjerat tiga pejabat Universitas Udayana (Udayana). Ia menjelaskan proses hukum terhadap ketiga pejabat Unud yang terlibat korupsi dana SPI harus berjalan.
"(Terkait) SPI yang dikorupsi, mereka yang bersalah diproses secara hukum," katanya saat kunjungan kerja di Kantor Gubernur Bali, Jumat (17/2/2023).
Untuk diketahui, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk perguruan tinggi negeri (PTN). SPI juga sering disebut sebagai uang pangkal untuk mahasiswa baru jalur mandiri yang hanya dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan. Besaran SPI bervariasi tergantung kampus dan jurusan yang dipilih calon mahasiswa baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut penyalahgunaan dana SPI tidak hanya terjadi di Unud. Ia menegaskan penggunaan dana SPI harus sesuai dengan amanat UUD 1945.
Di sisi lain, ia menyebut kampus tidak diwajibkan untuk memungut dana SPI. "Sah secara hukum tapi tidak wajib," jelas Agustina.
Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat di Universitas Udayana ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Ketiga pejabat di kampus negeri terbesar di Bali itu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto menyebut ketiga tersangka memungut uang mencapai Rp 3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru Unud jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar dana SPI. Ketiganya telah menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Bali.
"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata Luga dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
(iws/BIR)