Universitas Udayana (Unud) kini dihantam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Tiga pejabat di kampus negeri terbesar di Bali itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyebut ketiga tersangka memungut uang mencapai Rp 3,8 miliar dari ratusan mahasiswa baru Unud jalur mandiri yang seharusnya tidak membayar dana SPI.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM Unud) menuntut para pejabat di kampus Unud yang terseret kasus dugaan korupsi dana SPI dinonaktifkan sementara. Adapun tiga pejabat Unud yang terseret kasus hukum itu antara lain IKB, IMY, dan NPS. Di sisi lain, Unud justru akan memfasilitasi bantuan hukum untuk ketiga tersangka.
Ketua BEM PM Unud I Putu Bagus Padmanegara menuding implementasi SPI di Unud memiliki banyak kejanggalan. Menurutnya, Permendikbud 25 Tahun 2020 Pasal 10 menyebutkan perguruan tinggi negeri (PTN) dilarang menggunakan iuran pengembangan institusi menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, dalam praktiknya di Universitas Udayana justru nominal SPI ditentukan sebelum ujian seleksi atau pengumuman kelulusan. Sehingga hal ini otomatis menekan mahasiswa secara psikis seakan-akan menganggap SPI adalah hal wajib dan akan menentukan indikator kelulusan mereka dalam seleksi jalur mandiri," kata Bagus, Rabu (15/2/2023).
Untuk diketahui, SPI adalah salah satu jenis biaya kuliah yang harus dibayarkan calon mahasiswa baru ketika masuk PTN. SPI juga sering disebut sebagai uang pangkal untuk mahasiswa baru jalur mandiri yang hanya dibayarkan sekali selama menempuh pendidikan. Besaran SPI juga bervariasi tergantung kampus dan jurusan yang dipilih.
Simak fakta-fakta baru kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, antara tuntutan BEM PM Unud versus bantuan kampus terhadap para tersangka:
BEM Unud Tolak Komersialisasi Pendidikan
Ketua BEM PM Unud I Putu Bagus Padmanegara menyebut penerapan SPI di kampusnya sudah bermasalah sejak awal penerapannya. Ia menganggap pungutan dana SPI sebagai praktik komersialisasi di dunia pendidikan.
Menurut Bagus, SPI telah menciptakan jurang ketimpangan terhadap akses pendidikan semakin melebar. Ia menilai dana SPI akan menimbulkan stigma bahwa hanya mahasiswa menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri.
"Kami dari BEM Udayana dengan tegas menyatakan bahwa kami konsisten untuk selalu menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan. Dari awal penerapannya, SPI di Universitas Udayana memang problematik dan mendapatkan penolakan keras dari mahasiswa," kata Bagus.
Surat Terbuka BEM Unud untuk Nadiem Makarim
BEM PM Unud mengirim surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Hal tersebut menyusul penetapan tersangka tiga pejabat Unud dalam kasus dugaan korupsi dana SPI.
"Kami dari BEM tadi pagi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII untuk mengirimkan surat terbuka ke Mas Menteri (Nadiem). Kami juga akan berupaya untuk beraudiensi dengan Komisi X karena kejadian ini bisa menjadi momentum untuk mengkaji kebijakan SPI," kata Bagus.
Surat terbuka BEM Unud kepada Mendikbudristek Nadiem berisi lima poin. Salah satunya meminta Nadiem menonaktifkan sementara seluruh pejabat di Unud yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI.
"Kami kawal dan pastikan tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang terbukti pelaku utama karena merupakan petugas lapangan, ataukah hanya tiga nama yang dikorbankan sebagai petugas lapangan dan ada dalang di baliknya. Atau bahkan sebenarnya permasalahan terdapat pada administrasi penerimaan mahasiswa mandiri," tandasnya.
BEM Sebut Nominal SPI Tinggi Rahasia Umum
Ketua BEM PM Unud I Putu Bagus Padmanegara menyebut nominal tinggi dana SPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri sudah menjadi rahasia umum. Nominalnya beragam, tertinggi mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada yang Rp 6 juta dan Rp 8 juta dari Fakultas Peternakan, Rp 15 juta dari Prodi Sejarah, dan Rp 20 juta dari Prodi Ekonomi Pembangunan. Ada juga Rp 225 juta dan Rp 527 juta dari Pendidikan Kedokteran," ungkap Bagus.
Menurut Bagus, penentuan nominal SPI dilakukan sebelum calon mahasiswa mengikuti tes jalur mandiri. "Secara psikologis (calon mahasiswa baru) terdorong dengan makin tinggi nominal SPI yang disetorkan, semakin besar peluang kelolosan," ucap mahasiswa Prodi Ilmu Hukum ini.
Unud Fasilitasi Bantuan Hukum 3 Tersangka
Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan Unud berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. Selain itu, Unud juga akan memfasilitasi bantuan hukum bagi tiga tersangka kasus korupsi dana SPI.
"Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata Senja, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023) malam.
Menurut Senja, SPI dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Ia menyebut Unud sangat berhati-hati dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI.
"Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan kementerian terkait," pungkasnya.
(iws/gsp)