Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 M di Ponorogo Segera Disidangkan

Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 M di Ponorogo Segera Disidangkan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 28 Jul 2025 14:45 WIB
SA, tersangka kasus korupsi
SA, tersangka kasus korupsi (Foto: Istimewa)
Ponorogo -

SA, kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 25 miliar, akan segera duduk di kursi pesakitan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memastikan berkas perkara SA telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya berkas dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2025).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu. SA saat ini masih mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo sejak ditahan pada April 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menyempurnakan surat dakwaan sebelum pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saat ini masih kita sempurnakan dulu untuk surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2024. Jaksa menjerat SA dengan Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001.

"Kerugian negara atas perbuatan tersangka SA mencapai Rp 25 miliar," pungkas Agung.

Sebagai informasi, Pasal 2 Undang-Undang Tipikor mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads