Korupsi Dana BOS Rp 885 Juta, Eks Kepala SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Bui

Korupsi Dana BOS Rp 885 Juta, Eks Kepala SMAN 19 Medan Divonis 2,5 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 12 Mar 2026 19:00 WIB
Terdakwa Renata Nasution dan Elviliyanti berpelukan usai divonis di ruang Cakra 9, PN Medan, Kamis (12/3/2026).
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Terdakwa Renata Nasution dan Elviliyanti berpelukan usai divonis di ruang Cakra 9, PN Medan, Kamis (12/3/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana BOS senilai Rp 885 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus yang sama juga memvonis 3 terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada Renata Nasution 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari. Selain itu, membayar uang pengganti (up) 395 juta lebih dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara," ucap hakim yang diketuai M Nazir, Kamis (12/3/2026).

Sementara itu Bendahara BOS Elviliyanti dengan hukuman 1 tahun penjara. Selain itu terdakwa Elviliyanti dikenai denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 50 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, terdakwa Elviliyanti tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil korupsi.

Sedangkan rekanan, Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 50 hari. Selain itu, terdakwa Sudung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 16 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Lalu Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Terdakwa Togap juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 11 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui dalam fakta persidangan, Renata selaku Kepala SMAN 19 Medan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Adapun modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Terdakwa juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sehingga para terdakwa dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta.



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads