Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 09 Sep 2025 14:19 WIB
Kepala SMA Negeri 16 Medan berinisial RA ditahan Kejari Belawan atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023. (Dok. Kejari Belawan)
Foto: Kepala SMA Negeri 16 Medan berinisial RA ditahan Kejari Belawan atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023. (Dok. Kejari Belawan)
Medan -

Kepala SMA Negeri 16 Medan berinisial RA ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. RA ditangkap karena berstatus tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 826 juta tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penetapan tersangka terhadap inisial RA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025).

Besaran dana BOS di SMA Negeri 16 Medan pada tahun 2022 adalah Rp 1.476.030.500. Sementara pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RA sebagai penanggungjawab dana BOS, tidak melakukan pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2022 dan Nomor 63 tahun 2023. Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 826 juta.

ADVERTISEMENT

"Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673," ujarnya.

Jaks pun menilai perbuatan RA melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RA pun saat ini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan. RA ditahan sejak tanggal 8 September 2025 pukul 17.30 WIB.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads