Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 28 Apr 2025 22:45 WIB
Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS (Foto: Charolin Pebrianti)
Ponorogo -

Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, Syamhudi Arifin, ditetapkan sebagai tersangka. Syamhudi jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan intensif selama lebih dari 5 bulan sejak November lalu. Tak main-main, negara disebut-sebut dirugikan hingga miliaran rupiah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 25 miliar.

"Hari ini kita naikkan status dari saksi menjadi tersangka. Yang bersangkutan adalah kepala sekolah di SMK 2 PGRI Ponorogo," ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirisnya, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pendidikan siswa malah diduga dipakai untuk membeli bus pariwisata.

Tak hanya itu, Syamhudi diduga telah melakukan aksi culas ini sejak tahun 2019 hingga 2024. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

"Selama pemeriksaan, tersangka kooperatif menjawab semua pertanyaan tim penyidik," lanjut Agung.

Setelah resmi berstatus tersangka, Syamhudi langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari ke depan. Pihak kejaksaan pun tengah melengkapi berkas agar kasus ini segera masuk ke meja hijau.

Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain, Agung tidak menutup peluang itu. "Masih terus kita lakukan penyidikan. Kalau ada tersangka lain, tentu akan kita sampaikan ke publik," tegas Agung.

Syamhudi disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini membuat publik Ponorogo terkejut dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana pendidikan.

"Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah aset milik SMK PGRI 2 Ponorogo, yakni 11 unit bus pariwisata, 1 unit Mitsubishi Pajero, dan 3 unit Toyota Avanza," pungkas Agung.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads