Kejari Ponorogo Kumpulkan Kepsek SMA Cegah Korupsi Dana BOS

Kejari Ponorogo Kumpulkan Kepsek SMA Cegah Korupsi Dana BOS

Charolin Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 13 Des 2025 10:15 WIB
Kejari Ponorogo Kumpulkan Kepsek SMA Cegah Korupsi Dana BOS
Kepsek di Ponorogo dikumpulkan soal korupsi dana BOS/Foto: Istimewa
Ponorogo -

Puluhan kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK sederajat di Kabupaten Ponorogo dikumpulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan, khususnya pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kejari Ponorogo tak ingin kasus korupsi dana BOS yang menjerat SMK PGRI 2 Ponorogo kembali terulang. Untuk itu, sekitar 60 kepala sekolah diundang dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang digelar, Kamis (12/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara korupsi dana BOS yang saat ini masih berproses di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami undang sekitar 60 kepala sekolah SLTA sederajat sebagai bentuk perbaikan tata kelola usai penindakan yang kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Menurut Zulmar, sosialisasi ini bertujuan memperkuat integritas sekaligus meningkatkan pemahaman para kepala sekolah terkait tata kelola keuangan, khususnya penggunaan dana BOS agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, para kepala sekolah juga aktif menyampaikan pertanyaan dan kegelisahan mereka terkait pengelolaan anggaran sekolah. Zulmar menilai hal itu wajar, mengingat para kepsek ingin memajukan sekolah tanpa harus tersandung persoalan hukum.

"Mereka banyak bertanya soal pengelolaan keuangan. Kami pahami kekhawatiran para kepala sekolah agar niat memajukan sekolah tidak justru berujung masalah hukum karena ketidaktahuan," jelasnya.

Zulmar menegaskan, Kejari berharap tidak ada lagi praktik manipulasi anggaran di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa penindakan hukum adalah langkah terakhir jika pencegahan dan pembinaan tidak diindahkan.

"Harapan kami tentu tidak terulang seperti penindakan yang kami lakukan kemarin," tegasnya.

Lebih lanjut, Zulmar menyebut penanganan perkara korupsi sesuai instruksi Presiden harus dibarengi dengan upaya pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola. Dalam kasus korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari menaksir kerugian negara yang bisa dipulihkan mencapai Rp 18 miliar.

"Barang bukti berupa bus dan mobil akan kami lelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah," imbuhnya.

Zulmar menambahkan, kegiatan tersebut juga sengaja digelar bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai momentum memperkuat komitmen pencegahan korupsi di sektor pendidikan.

"Kami manfaatkan momentum Hakordia ini sebagai sosialisasi dan penyuluhan hukum, khususnya untuk para kepala sekolah," pungkas Zulmar.




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads