Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Bui

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Bui

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 24 Des 2025 15:40 WIB
Suasana saat sidang kasus korupsi dana BOS di Tipikor Surabaya
Suasana saat sidang kasus korupsi dana BOS di Tipikor Surabaya (Foto: Dok. Istimewa)
Ponorogo -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berat kepada Syamhudi Arifin, mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung selama enam tahun anggaran, sejak 2019 hingga 2024, dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/12). Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa, disertai denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp22,65 miliar.

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala sekolah untuk memperkaya diri sendiri dengan memanipulasi pengelolaan Dana BOS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan aset untuk negara. Barang bukti yang dirampas antara lain uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim juga menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi kewajiban uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menyebut putusan tersebut menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di sektor pendidikan.

"Putusan majelis hakim ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan Dana BOS merupakan kejahatan serius. Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan tidak boleh dijadikan sarana untuk memperkaya diri," tegas Furkon, Rabu (24/12/2025).

Furkon menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan, termasuk sikap penasihat hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syamhudi Arifin dengan pidana 14 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar kerugian negara yang sama. Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan, pengadilan tetap menilai dampak korupsi tersebut sangat besar dan merugikan dunia pendidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola Dana BOS agar menjalankan amanah secara transparan dan akuntabel. Penyimpangan dana pendidikan, sekecil apa pun, akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads