Salah seorang tersangka kasus begal terhadap Murtade alias Amaq Sinta (34) ternyata masih dibawa umur. Polisi pun tidak melakukan penahanan terhadapnya namun tetap berstatus sebagai tersangka.
Tersangka yang masih dibawa umur tersebut yakni H alias HOL dengan umur 17 tahun. H merupakan tersangka yang selamat dari balasan membela diri Amaq Sinta bersama tersangka W.
"Kita tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawa umur. Dia mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ungkap Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Hari Brata pada detikBali Rabu (20/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menjelaskan, alasan tersangka H alias HOL tidak ditahan karena masih dibawa umur dan memilih untuk mengamankan diri ke Polres.
"Orang tuanya minta diamankan di Polres Lombok Tengah, antisipasi takut ada terjadi apa-apa," ujarnya.
Lebih jauh Hari Brata menjelaskan, H alias HOL tidak bisa ditahan namun statusnya tetap tersangka dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Cuma sekarang status tetap tersangka. Nanti peradilannya kita pakai sistem peradilan anak," jelasnya. Hal yang sama juga dipertegas oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto.
Kata dia, proses hukum terhadap tersangka H alias HOL akan ditetapkan undang-undang peradilan anak.
"(Proses hukum terhadap) yang bersangkutan menggunakan UU Peradilan Anak. Tersangka anak ini di amankan di Polres Loteng atas permintaan keluarga atau yang bersangkutan kepada pihak kepolisian," ujarnya singkat.
Sementara itu, W sendiri saat ini ditahan di Polda NTB. W harus menjalani penahanan karena tidak tergolong anak di bawah umur. W saat ini berusia 22 tahun.
Baik W maupun H akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasus begal dengan korban Amaq Sinta sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.
Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu.
(nke/nke)