Salah satu tersangka kasus begal dengan korban Amaq Sinta, H, mengaku hanya ikut ikutan. Kepada polisi, ia mengaku tidak ikut serta dalam perencanaan aksi begal itu.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah yang mendampingi proses hukum H, membeberkan peran tersangka inisial H (17) dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap bahwa tersangka H hanya ikut-ikutan dan tidak ikut merencanakan aksi itu.
Hal pokok yang diterangkan anak yaitu, anak tidak terlibat dalam perencanaan begal tapi semata diajak oleh pelaku lainnya. Anak tidak membawa senjata dan tidak melakukan penyerangan terhadap Amaq Sinta. Melainkan hanya mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Tersangka W," terang kuasa hukum H, Yan Mangandar Putra, Jumat (29/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan tersebut secara konsisten disampaikan tersangka H kepada penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTB dalam dua kali BAP tambahan. BAP tambahan pertama kali dilakukan pada tanggal 19 April 2022 dengan 23 pertanyaan. BAP tambahan itu tersangka H ditanyai seputar perannya dalam kasus yang heboh tersebut.
"Dalam BAP tambahan, anak ditanyai 23 pertanyaan oleh penyidik pembantu Ditreskrimum Polda NTB," ujarnya.
BAP tambahan kedua dilakukan pada Kamis (28/4) kemarin atau setelah berkas perkara H diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB oleh Ditreskrimum Polda NTB pada 22 April 2022 lalu untuk diteliti.
"Atas petunjuk dari jaksa peneliti, dilakukan BAP tambahan kedua pada Kamis kemarin. Anak ditanyai 10 pertanyaan yang pokoknya mempertajam sejauh mana keterlibatan anak dalam perencanaan dan peran anak saat kejadian. Secara konsisten anak menerangkan tidak terlibat dalam perencanan, dan perannya saat kejadian hanya mengendari sepeda motor berboncengan dengan tersangka W," tegas Yan Mangandar.
Berdasarkan fakta-fakta dan hasil BAP tersebut, LPAI Lombok Tengah akan terus melakukan pendampingan tersangka H dan akan berupaya untuk membela hak anak.
"Tim pengacara akan berupaya membela anak agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memastikan anak dihukum sesuai dengan perbuatannya dan mempertimbangkan kepentingan yang terbaik bagi anak yang merupakan generasi masa depan," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan undang-undang sistem peradilan pidana anak (SPPA), hukuman bagi anak dapat berupa tindakan dan pidana dari pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga hingga pidana penjara paling lama 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang pria NTB Amaq Sinta menjadi korban pembegalan oleh 4 orang pada Minggu (11/4/2022). Amaq Sinta yang mencoba membela diri, akhirnya melumpuhkan dua pelaku begal dengan pisau yang dibawanya. Dua begal akhirnya tewas, sementara dua lainnya melarikan diri dari TKP atas nama W dan H.
Kasus begal dengan korban Amaq Sinta ini sempat menjadi sorotan karena keputusan penyidik Polres Lombok Tengah yang justru menetapkan Amaq Sinta yang merupakan korban begal sebagai tersangka pembunuhan. Itu karena saat menghadapi begal begal tersebut, Amaq Sinta melakukan pembelaan diri dengan pisau yang dibawanya hingga menewaskan dua dari empat orang begal.
Namun Polda NTB yang mengambil alih kasus itu akhirnya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan. Kini Amaq Sinta sudah tidak lagi menyandang status tersangka. Namun petani asal Lombok Tengah itu masih harus berurusan dengan polisi sebagai saksi korban atas kasus pembegalan itu. Salah satu pelaku begal itu ternyata H, seorang anak yang masih berusia 17 tahun.
(nke/nke)