
Terkuak Peran 2 Perwira di Kasus Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri
Terkuak peran dua perwira polisi di kasus Ferdy Sambo hingga dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri
Terkuak peran dua perwira polisi di kasus Ferdy Sambo hingga dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri
Tujuh orang polisi telah menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dua di antaranya telah dipecat.
Tiga perwira Polri dipecat karena menghalangi upaya pengusutan kasus kematian Brigadir J. Berikut daftar dan peran masing-masing polisi yang dipecat itu.
Dua perwira polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW telah resmi dipecat dari polri. Ini peran keduaya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kompol Baiquni Wibowo tersangka kasus kasus obstruction of justice kasus Brigadir J, dipecat. Kompol BW pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kompol Baiquni dipecat dari Polri. Baiquni terbukti bersalah melakukan perintangan dalam penyelidikan kematian Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto dipecat. Sebelumnya, Chuck bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin disebut sempat menonton rekaman CCTV terkait pembunuhan Yoshua
Kompol Chuck Putranto resmi dipecat dan Kompol Baiquni Wibowo yang menjalani sidang etik terkait kasus Ferdy Sambo. Chuck sempat minta Baiquni salin CCTV.
Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo sedang digelar hari ini. Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang etik kali ini.