Terungkapnya Kompol Chuck, Baiquni, Arif Nobar CCTV Kasus Pembunuhan Yoshua

Nasional

Terungkapnya Kompol Chuck, Baiquni, Arif Nobar CCTV Kasus Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews, Tim detikX - detikJateng
Jumat, 02 Sep 2022 18:58 WIB
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi 78 adegan selesai dalam 7,5 jam.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Kompol Chuck Putranto akan mengajukan banding usai resmi dipecat Polri terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo pada bulan lalu, terungkap Kompol Chuck bersama polisi lain bersama-sama nonton rekaman CCTV yang terkait dengan pembunuhan Yoshua.

Dilansir detikX pada Senin (29/8), tim investigasi detikX secara eksklusif mendapatkan cerita yang disampaikan para saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo. Sidang tersebut digelar di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri pada Kamis 25 Agustus 2022.

Salah satu yang diungkap yakni momen Kompol Chuck mulai dari menyerahkan rekaman CCTV pembunuhan Yoshua ke Polres Metro Jaksel dan memintanya lagi karena takut dimarahi Ferdy Sambo. Tak sampai di situ, disebut pula, Chuck sempat menonton rekaman CCTV itu bersama Baiquni Wibowo yang saat itu PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Arif Rahman Arifin yang saat itu selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka disebut nonton rekaman CCTV itu pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 02.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit belakangan disebut juga menonton rekaman CCTV itu.

Dalam rekaman CCTV yang mereka tonton, terlihat Yoshua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Arif menyebut barang bukti penting itu telah dia laporkan kepada Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra dikabarkan menyampaikan informasi itu kepada Sambo.

Selanjutnya, Arif dipanggil Sambo ke ruangannya pada Rabu 13 Juli 2022. Saat itu Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Arif menjawab bahwa hanya dia, Ridwan, Chuck, dan Baiquni yang melihatnya. Ferdy Sambo lantas memerintahkan Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting ini.

"Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang oleh Arif.

Sambo Bantah Hendra Ikut Rusak Rekaman CCTV

Dalam persidangan etik Jumat, 26 Agustus 2022, Sambo membenarkan dia telah memerintahkan Arif memusnahkan rekaman CCTV itu. Namun, dia membantah bahwa Hendra tahu rekaman CCTV tersebut.

"Hendra tidak tahu soal rekaman CCTV," kata Sambo.

Tak hanya sampai di situ, detikNews melansir Ferdy Sambo menulis surat yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga. Menanggapi bantahan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut para tersangka memang punya hak mengingkari sangkaan.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9).



Hide Ads