Dua perwira polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka dipecat dari Polri setelah menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu menyusun pembunuhan dan membuat skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum polisi.
Dilansir dari detikNews, dua perwira yang dipecat tidak hormat, yaitu Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibobo. Mereka telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dua perwira tersebut, Ferdy Sambo juga disanksi dipecat tidak hormat usai menjalani sidang etik pada Kamis (28/8/2022). Putusan itu langsung dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Polri kemudian menggelar sidang etik terhadapnya pada Kamis (1/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang etik yang menjatuhi dua sanksi terhadap Kompol Chuck. Dua sanksi tersebut, yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5-29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).
Kompol Chuck diketahui menyatakan banding atas putusan tersebut. "Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," terangnya.
Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo juga ditetapkan tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang etik Kompol Baiquni digelar Jumat (2/9/2022).
Hasil sidang etik tersebut memutuskan Kompol Baiquni dijatuhi sanksi dipecat tidak hormat dari Polri. "Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," tutur Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Dedi menjelaskan, sanksi etika Kompol Baiquni adalah pelanggaran perbuatan tercela, ia juga dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus. "Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsus provos," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Kompol Baiquni mengajukan permohonan banding. "Telah diputuskan sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," jelasnya.
28 Polisi Bakal Disidang Etik
Polri juga terus mendalami dugaan pelanggaran etik dari anggotanya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Polri akan menggelar sidang etik 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran.
Mereka akan disidang Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan. "Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.
(irb/irb)