Terkuak Peran 2 Perwira di Kasus Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri

Terkuak Peran 2 Perwira di Kasus Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri

tim detikNews - detikBali
Minggu, 04 Sep 2022 04:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AM/detikcom)
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Rizky AM/detikcom)
Bali -

Terkuak peran dua perwira polisi di kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hingga keduanya, yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atauperintangan penyidikan, bersamaFerdy Sambo dan empatangota polisi lainnya. Mereka adalah BrigjenHendraKurniawan, Kombes AgusNurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, danAKPIrfanWidyanto.

Dua tersangka obstruction of justice, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni telah menjalani sidang kode etik. Hasilnya, mereka berdua menyusul Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Mereka juga menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak para polisi yang di-PTDH. Berikut ini terungkap peran Kompol Chuck dan Kompol Baiquni dalam kasus Ferdy Sambo.

Peran Kompol Chuck Putranto

ADVERTISEMENT

Kompol Chuck Putranto (CP) sebelumnya menjabat PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia kemudian dimutasi ke Yanma Polri, usai terllibat kasus Ferdy Sambo.

Kompol Chuck berperan melakukan penghancuran dan penghilangan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Peran ini dilakukan bersama Kompol Baiqun Wibowo (BW).

"Peran BW sama dengan Pak CP, aktif mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi, Sabtu (3/9/2022).

Menurut Dedi, peran para tersangka obstruction of justice tersebut, sangat mengganggu proses penyidikan tim khusus Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. "Sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," katanya.

Peran Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam. Ia juga telah dimutasi ke Yanma Polri, karena terlibat kasus Ferdy Sambo.

Ia memiliki peran yang sama dengan Kompol Chuck, yakni merusak dan menghilangkanCCTV kasus pembunuhan Brigadir J. "Menghancurkan, menghilangkan, mengambilCCTV," tegasDedi.

Empat perwira lain tersangka obstruction of justice akan segera dilakukan sidang etik. Selain mereka berempat, Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.

Dedi menyebut, Polri terus mendalami dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam kasus ini. Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) akan melakukan sidang terhadap 28 personel yang dimaksud, dengan dugaan perintangan penyidikan.

"Beliau ini masih punya tanggungan akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," kata Irjen Dedi.

Polisi sendiri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E atau Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dan telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Putusan itu disampaikan pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menilik Peran 2 Perwira yang Dipecat Diduga Halangi Penyidikan Kasus Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads