
Tok! Keberatan Kompol Baiquni Ditolak di Sidang Kasus Yosua
Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo ditolak hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lanjut ke pembuktian.
Eksepsi Kompol Baiquni Wibowo ditolak hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lanjut ke pembuktian.
Majelis hakim menolak nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo. Sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua lanjut ke tahap pembuktian.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Kompol Baiquni di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua.
Kompol Baiquni mengaku keberatan atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menilai dakwaan jaksa banyak typo.
Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa terkait perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Begini ekspresi Baiquni saat mendengar dakwaan jaksa.
Kompol Baiquni Wibowo didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigjen Nopriansyah Yosua Hutabarat.