Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Terkait Kasus Sambo

Berita Nasional

Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Terkait Kasus Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 03 Sep 2022 01:04 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Dok. Polri)
Jakarta -

Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW tersangka kasus kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, dipecat. Kompol BW pun mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022).

Diketahui, sidang etik yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Baiquni itu digelar sejak pukul 09.30 WIB, Jumat (2/9). Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," tutur Dedi.

Dedi menuturkan, pengajuan banding tersebut merupakan hak Kompol BW. Meski dalam fakta persidangan, komisi sidang memutuskan pemberhentian tidak hormat Kompol Baiquni dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," ucapnya.

Diketahui, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol BW juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," pungkas Dedi.

Untuk diketahui, Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri




(sar/sar)

Hide Ads