
Jalani Sidang Perdana, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penodaan Agama
Kasus Komika Aulia Rakhman memasuki babak baru. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Kasus Komika Aulia Rakhman memasuki babak baru. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Komika Aulia Rakhman menjalani sidang perdana atas kasus materi stand up comedy membawa nama 'Muhammad'. Aulia didakwa pasal penistaan agama.
Polda Lampung limpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penistaan agama, Aulia Rakhman ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 6 Februari 2024.
20Detik merangkum berita terheboh pada pekan ini. Simak rangkumannya berikut ini...
Polda Lampung mengirimkan SPDP kasus penistaan agama Aulia Rakhman ke Kejati Lampung. Aulia dikenakan Pasal 156a ayat (1) huruf (a) KUHPidana.
Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies-Muhaimin (AMIN) menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada komika Aulia Rakhman.
TKD AMIN Lampung meralat pernyataan Timnas bahwa akan ada bantuan hukum untuk Aulia Rakhman. Yang benar adalah pendampingan untuk panitia, bukan untuk Aulia.
Aulia Rakhman ditahan di Mapolda Lampung. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Videonya diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar luas.
Komika Aulia yang jadi tersangka karena penistaan agama ternyata dibayar Rp 1 juta untuk mengisi stand up comedy dalam kampanye Anies Baswedan di Lampung.
Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, mengaku spontan menyampaikan materi tentang nama Muhammad dalam acara 'Desak Anies'.