Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Naik ke Kejati Lampung

Lampung

Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman Naik ke Kejati Lampung

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 13 Des 2023 19:00 WIB
Komika Aulia Rakhman
Foto: Dok. Polda Lampung
Bandar Lampung -

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan komika asal Lampung, Aulia Rakhman berlanjut. Saat ini, Polda Lampung sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada detikSumbagsel, Rabu (13/12/2023). Dalam SPDP tersebut, Aulia dikenakan Pasal 156a ayat 1 huruf (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Sudah, SPDP-nya sudah dikirimkan tadi pagi atas nama tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, dalam SPDP itu berisikan tentang kapan dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Polda Lampung mengenai video stand up comedy Aulia Rakhman yang viral dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan di Cafe Bento pada Kamis (6/12/2023).

"Iya, berisikan tentang kapan penyelidikan yang dilakukan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung atas viralnya video viral dugaan menghina Muhammad pada kegiatan kampanye salah satu paslon," jelas Umi.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengungkap sampai saat ini belum ada penambahan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. "Belum ada (tambahan pemeriksaan saksi), saksi hingga kemarin masih 7 orang," katanya.

Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya belum menerima SPDP tersangka Aulia Rakhman yang dikirimkan oleh Polda Lampung.

"(Setelah dicek) belum masuk SPDP-nya," katanya singkat.




(dai/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads