Komika Aulia Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Penistaan Agama

Lampung

Komika Aulia Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Penistaan Agama

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 02 Apr 2024 09:20 WIB
Komika Aulia Rakhman jalani sidang perdana.
Komika Aulia Rakhman jalani sidang perdana. Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Komika Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Dia didakwa melanggar Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.

Dakwaan untuk Aulia Rakhman dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana pada Senin (1/4/2024).

"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," tegasnya.

Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman sendiri mengaku menerimanya.

ADVERTISEMENT

"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali selaku penasihat hukum Aulia.

Untuk diketahui, Komika Aulia Rakhman terjerat permasalahan hukum setelah videonya viral di media sosial saat membawakan materi stand up komedi pada acara kampanye Anies Baswedan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Materi yang dibawakannya dinilai menghina Nabi Muhammad. Berikut materi yang dibawakannya pada acara tersebut.

"Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma kan selama ini arti nama kaya penting aja gitu yah, coba lo cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," kata dia dalam video tersebut.




(des/des)


Hide Ads