
Berkas P21, Kasus Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan Ke Kejati Lampung
Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka komika Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama ke Kejati Lampung karena sudah P21.
Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka komika Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama ke Kejati Lampung karena sudah P21.
Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies-Muhaimin (AMIN) menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada komika Aulia Rakhman.
Komika Aulia yang jadi tersangka karena penistaan agama ternyata dibayar Rp 1 juta untuk mengisi stand up comedy dalam kampanye Anies Baswedan di Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa Komika Aulia Rakhman membawakan materi stand up comedy-nya tentang Nabi Muhammad tanpa persiapan alias spontan.
Materi 'tepi jurang' komika Aulia Rakhman sedang menjadi sorotan. Sebab, Aulia menyinggung sejumlah tokoh seperti Anies Baswedan, Ahok hingga Habib Rizieq.
Komika bernama Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersagka kasus penistaan agama. Aulia pun terancam dipenjara selama lima tahun.
Komika Aulia Rakhman yang diduga menghina Nabi Muhammad telah ditetapkan polisi tersangka. Atas perbuatannya, dia terancam 5 tahun penjara.
Komika Aulia Rakhman yang menghina Nabi Muhammad jadi tersangka. Penetapan itu berdasarkan dua alat barang bukti dengan berdasarkan keterangan saksi dan ahli.