
Jalani Sidang Perdana, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penodaan Agama
Kasus Komika Aulia Rakhman memasuki babak baru. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Kasus Komika Aulia Rakhman memasuki babak baru. Dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Polda Lampung limpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penistaan agama, Aulia Rakhman ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 6 Februari 2024.
Polda Lampung telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama ke Kejati Lampung.
Kasus penistaan agama yang dilakukan komika Aulia Rakhman terus berlanjut, kini berkas perkara tahap I sudah dilimpahkan ke Kejati Lampung.
TKD AMIN Lampung menegaskan tak akan memberikan bantuan hukum pada komika Aulia Rakhman usai jadi tersangka penistaan agama gegara materi stand up.
TKD AMIN Lampung kecewa dengan materi yang disampaikan Aulia Rakhman. Mereka bahkan sempat ingin lapor polisi, namun harus berkoordinasi dengan TKN dulu.
Aulia Rakhman ditahan di Mapolda Lampung. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Videonya diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar luas.
Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, mengaku spontan menyampaikan materi tentang nama Muhammad dalam acara 'Desak Anies'.
MUI Lampung menegaskan bahwa kasus Aulia Rakhman harus jadi pelajaran bagi semua pihak. Mereka berharap kasus ini dapat diproses lebih lanjut.
Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Setelah video diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar luas.