
Kolonel Priyanto Terus Bela Diri, Bantah Bunuh Handi dan Salsa
Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri agar terhindar dari hukuman seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri agar terhindar dari hukuman seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri demi tak dapat hukuman penjara seumur hidup. Priyanto menepis dakwaan dan tuntutan perihal pembunuhan Handi dan Salsa.
Sidang vonis terdakwa Kolonel Inf Priyanto akan digelar 7 Juni 2022. Oditur tetap berpegang pada tuntutan Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup.
Kolonel Priyanto mengaku tak pernah memiliki niat untuk culik Handi-Salsa seperti yang dimaksud dakwaan Oditur Militer dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan.
Wirdel sempat membandingkan perilaku Priyanto dengan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, yang sempat ingin menolong Handi-Salsa.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar 7 Juni.
Kolonel Inf Priyanto membantah telah melakukan penculikan terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Nagreg.
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto jalani sidang pembacaan duplik atas replik oditur militer.
Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan yang menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Sebab, dia sedang tidur.
Kolonel Inf Priyanto meragukan hasil visum et repertum jenazah Handi yang dituangkan oditur dalam surat tuntutan dan replik terhadap Priyanto.