
MA Tetap Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup!
MA tetap memenjara Kolonel Priyanto seumur hidup. Priyanto terbukti menabrak pemotor Handi dan Salsabila lalu membuangnya ke sungai hingga mati.
MA tetap memenjara Kolonel Priyanto seumur hidup. Priyanto terbukti menabrak pemotor Handi dan Salsabila lalu membuangnya ke sungai hingga mati.
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Kolonel Priyanto vonis penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Sejumlah peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari penemuan bahan peledak TNT di sebuah gedung di kawasan Asia Afrika, Bandung hingga aksi penculikan ABG.
Kolonel Inf Priyanto dihukum seumur hidup atas pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra-Salsabila. Keluarga lega mendengar hukuman berat bagi oknum TNI AD itu.
Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Akibatnya, ia akan menjalani hukuman penjara di penjara sipil bukan penjara militer.
Majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan Oditur Militer terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak Handi Saputra-Salsabila.
Kolonel Inf Priyanto divonis bui seumur hidup karena telah membunuh sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Keluarga Salsabila merasa vonis itu cukup setimpal.
Seluruh hak Priyanto yang diberikan saat berdinas di TNI akan diberhentikan setelah keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup. Keluarga Salsabila menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatannya.