
Ketua Adat di Simalungun Divonis 2 Tahun karena Serobot Kawasan Hutan
Ketua Adat di Simalungun, Sorbatua Siallagan, divonis dua tahun penjara di PN Medan.
Ketua Adat di Simalungun, Sorbatua Siallagan, divonis dua tahun penjara di PN Medan.
Kuasa hukum Sorbatua Siallagan berjanji akan kooperatif usai penahanan kliennya ditangguhkan Polda Sumut. Pihaknya akan mengawal kasus ini sesuai pokok perkara.
Anggota DPRD Sumut angkat bicara terkait proses hukum Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan.
Puluhan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menggelar demontrasi di depan kantor DPRD Sumatera Utara.
Polda Sumut tangguhkan penahanan Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Sebelumnya, Sorbatua ditangkap karena diduga kuasai lahan PT TPL.
Istri dan anak Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Roganda Simanjuntak diduga diintimadasi oleh empat personel Polres Toba.
Seorang massa aksi menuntut Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan dibebaskan, disebut diamankan polisi saat bentrok. Usai diamankan, dia pun telah dibebaskan.
Polda Sumut membantah adanya penculikan atau penangkapan massa aksi yang menuntut Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) dibebaskan.
Ada rekannya ditangkap, massa yang menuntut Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) dibebaskan, memblokade Jalan Sisingamangaraja.
Massa yang menuntut Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) dibebaskan, bentrok dengan polisi di Polda Sumut. Ada yang ditangkap.