Anggota DPRD Sumut angkat bicara terkait proses hukum Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sorbatua Siallagan. Ia berharap polisi tidak kriminalisasi Sorbatua.
"Kita berharap aparat keamanan (polisi) lebih adil dalam hal ini. Tidak melakukan diskriminasi dan kriminalisasi," kata anggota DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap saat diwawancarai usai menanggapi massa aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL, Kamis (18/4/2024).
Dia berpandangan persoalan Sorbatua dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, menurutnya Sorbatua ialah orang yang hendak memperjuangkan hak-haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yahdi turut menyampaikan akan memberitahu soal itu ke Komisi A sehingga dapat diketahui langkah yang diambil apakah memanggil kepolisian atau tidak.
Di samping itu, menanggapi tuntutan massa aksi, ia menerangkan bahwa secara de facto tentu perlindungan hak masyarakat hukum adat diakui. Hanya saja, secara de jure masih belum memadai.
"Belum ada UU dan peraturan daerahnya. Makanya RUU Masyarakat Adat sudah ada di Prolegnas RI. Kita akan desak supaya itu diselesaikan. Supaya UU-nya dikeluarkan dan disahkan," sebutnya.
Pihaknya pun berjanji kepada massa aksi akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membicarakan konflik tersebut.
Sebelumnya diberitakan, puluhan masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL menggelar demontrasi di depan kantor DPRD Sumut.
Mereka menuntut agar PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup, karena meresahkan masyarakat adat.
Pantauan detikSumut, Kamis (18/4/2024) sekira pukul 11.18 WIB, massa aksi dituntun oleh satu mobil komando dengan membawa spanduk bertuliskan, "Bebaskan Sorbatua Siallagan tanpa syarat."
Selain itu massa aksi turut membawa beragam poster dengan beragam tulisan. Satu di antaranya, "Agak laen, masyarakat adat diteror, pembalak hutan melenggang mulus."
(mjy/mjy)