Massa yang Diamankan Polisi saat Bentrok di Polda Sumut Dibebaskan

Massa yang Diamankan Polisi saat Bentrok di Polda Sumut Dibebaskan

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 27 Mar 2024 20:14 WIB
Nicholaus Sitorus, massa aksi yang diduga sempat diculik polisi saat bentrok. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut).
Nicholaus Sitorus, massa aksi yang diduga sempat diamankan polisi saat bentrok. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut).
Medan -

Seorang massa bernama Nicholaus Sitorus yang tergabung dalam aksi menuntut Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) dibebaskan, disebut diamankan pihak kepolisian saat terjadi bentrok. Setelah diamankan, Nicholaus kini telah dibebaskan.

Nicholaus diduga diamankan sekira pukul 12.30 WIB, saat bentrok terjadi. Dia bebaskan sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia menceritakan awalnya terjadi aksi dorong-dorongan antara pihak kepolisian dengan massa aksi. Saat itu, Nicholaus juga berada di barisan massa aksi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kan dorong-dorongan ini, ditarik aku ke dalam. Terdorong dan ditarik juga," kata Nicholaus usai dikeluarkan dari dalam Polda Sumut, Rabu (27/3/2024).

Nicholaus menyebut usai ditarik, dia dibawa ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Di situ, dia mengaku diinterogasi apakah ikut memukul anggota polisi saat bentrok itu.

ADVERTISEMENT

"Ditariklah aku ke dalam, ke bagian ruangan reskrimum, di situ ditanyain 'kau pukul tadi anggota bagian Sabhara' katanya, karena ada mau buat laporan anggota Sabhara ini (soal pemukulan itu). Langsung ku bilang bahwasanya bisa dibuktikan dari video atau yang lain kalau ada aku memukul," ujarnya.

Dia mengaku tidak ada menerima intimidasi atau kekerasan. Namun, pihak kepolisian sempat menyita handphone miliknya.

"Tapi itulah sembari di situ, nunggu aja aku jadinya. Hp juga ditahan, aku mau pakai hp ku, kata mereka tahan ya, proses," sebut Nicholaus.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jhontoni Tarihoran mengatakan Nicholaus dibebaskan sekira pukul 16.00 WIB. Pembebasan itu dilakukan usai pihaknya melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

"Dilepas sekira jam empat kurang. Ada tadi bersama dengan pengacara sekitar lima orang, kita tegaskan dari kawan kita sudah ditarik, dibawa sama polisi. Itu kemudian yang dibebaskan itu," kata Jhontoni.

Diberitakan sebelumnya, bentrok antara polisi dengan massa itu terjadi usai massa membakar dan meludahi foto Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi. Pembakaran itu dilakukan di depan salah satu gerbang Polda Sumut.

Tak lama, ada petugas kepolisian yang ingin mematikan api yang dihidupkan itu. Petugas kepolisian yang hendak mematikan api itu, dicegat oleh massa aksi. Mereka menolak api tersebut dimatikan

Aksi tersebut pun membuat massa dan pihak kepolisian yang berjaga di depan gerbang terlibat bentrok. Mereka terlibat adu mulut dan aksi dorong-dorongan.

Bahkan, sebagian di antaranya, baik polisi maupun massa aksi, ada yang sampai masuk ke dalam parit. Di tengah proses dorong-dorongan itu, ada perintah dari Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan untuk menangkap atau 'mengangkut' seorang massa aksi.

"Yang baju hijau angkut," perintah Ahyan kepada anggotanya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Terlihat ada sejumlah orang yang berusaha ditarik oleh pihak kepolisian untuk dibawa. Namun, penarikan itu dihalangi oleh massa aksi. Namun, pada akhirnya ada salah seorang massa aksi yang terlihat diseret oleh petugas kepolisian ke dalam Polda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah adanya penculikan atau penangkapan itu. Dia mengatakan informasi penangkapan itu bohong atau hoaks.

"Tidak ada (penculikan), hoaks," kata Hadi merespons soal adanya penculikan itu.

Hadi mengatakan kalau ada pihak yang memprovokasi dan mengganggu ketertiban, pihaknya tidak akan segan untuk membubarkannya.

"Selama menyampaikan pendapat dengan baik, tentu dilayani polisi sesuai aturannya. Kalau ada yang memprovokasi dan mengganggu ketertiban umum apalagi masyarakat yang menggunakan jalan tentu kita bubarkan," ujarnya.



Simak Video "Massa Aksi Mulai Padati Jalan Depan KPU RI, Bawa Tuntutan Terkait Pilpres 2024"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads