
Terungkap! Pejabat Era Mpu Sindok 1.000 Tahun Lalu Pesta Miras Usai Penetapan Sima
Pesta dengan suguhan minuman keras (miras) juga dilakukan era Mpu Sindok lebih dari 1.000 tahun silam. Pada masa itu, ada tiga jenis miras yang digemari pejabat
Pesta dengan suguhan minuman keras (miras) juga dilakukan era Mpu Sindok lebih dari 1.000 tahun silam. Pada masa itu, ada tiga jenis miras yang digemari pejabat
Penetapan sima atau tanah bebas pajak untuk peribadatan zaman Kerajaan Medang disertai kutukan. Hukuman bagi siapa saja yang melanggar ketetapan bikin merinding
Prasasti Masahar di Situs Gemekan, Mojokerto memuat fakta tradisi bagi-bagi emas untuk puluhan pejabat di era Raja Medang Mpu Sindok di abad 10 masehi.
Situs Gemekan berisi titah Raja Medang Kamulan, Mpu Sindok. Di Situs Gemekan ada Prasasti Masahar. Isinya soal penetapan tanah sima untuk peribadatan-prostitusi
Ahli epigrafi menuntaskan analisis isi bagian depan prasasti yang ditemukan di Situs Gemekan Mojokerto.Prasasti bernama Masahar ini berisi titah Raja Mpu Sindok
BPCB Jatim kembali menggelar ekskavasi tahap ketiga di Situs Srigading, Lawang, Kabupaten Malang. Terbaru, tim BPCB menemukan alat pertanian dan perhiasan emas.
Ekskavasi Situs Gemekan, Mojokerto dilanjutkan tahap 2 selama 6 hari. Penggalian kali ini mengupas keseluruhan struktur pagar dan candi peninggalan Mpu Sindok
Prasasti yang ditemukan di Situs Gemekan, Mojokerto dibuat awal Kerajaan Mataram Kuno periode Jatim. Isi prasasti tersebut salah satunya tentang Raja Mpu Sindok
BPCB menemukan fakta menarik, setelah 6 hari ekskavasi Situs Srigading, Lawang, Kabupaten Malang. Struktur bangunan dipastikan candi menghadap ke Gunung Semeru.
Gundukan tanah di Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto, puluhan tahun dianggap angker, menyimpan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno. Arkeolog juga menemukan candi.