Penetapan sima atau tanah bebas pajak untuk peribadatan zaman Kerajaan Medang disertai kutukan. Hukuman bagi siapa saja yang melanggar ketetapan tersebut bikin merinding.
Kutukan tersebut tertulis di Prasasti Masahar yang ditemukan di Situs Gemekan, Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto. Setelah sisi muka dan punggung, Ahli Epigrafi, Ismail Lutfi menerjemahkan sisi kanan Prasasti Masahar.
"Bagian ini berisi kutukan, bagi mereka yang melanggar ketetapan sima mendapatkan hukuman," kata Lutfi dikutip detikJatim dari Youtube BPCB Jawa Timur, Minggu (27/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kutukan yang diukir menggunakan Aksara Jawa Kuno di Prasasti Masahar, lanjut Lutfi, berlaku kepada siapa pun untuk selamanya. Yaitu bagi siapa saja yang melanggar ketetapan tanah sima di Masahar.
"Berlaku bagi semuanya, termasuk raja dan pemerintah yang akan datang mendapatkan sanksi yang sama," terangnya.
Prasasti Masahar ditemukan tim ekskavasi BPCB Jatim di sudut timur laut Candi Gemekan pada 9 Februari 2022. Prasasti berbahan batu andesit ini terkubur di kedalaman 130 cm.
Posisi prasasti sudah ambruk dengan bagian atasnya menghadap ke timur laut. Bagian bawah dan sisi kanan atasnya sudah pecah. Tampak depan, prasasti Gemekan berbentuk segi lima yang melebar ke bagian atas.
Bagian puncak prasasti meruncing atau berbentuk prisma. Sedangkan bagian dasarnya diduga datar sebagai dudukan prasasti. Tinggi prasasti yang tersisa 91 cm, lebar 88 cm, tebal 21 cm. Isi prasasti menggunakan Aksara Jawa Kuno diukir pada keempat permukaannya sehingga disebut prasasti catur muka.
Satu tahun sebelum mengeluarkan Prasasti Masahar, Mpu Sindok memindahkan kekuasaannya dari Jateng ke Jatim tahun 929 masehi, jauh sebelum Majapahit bercokol. Penguasa Kerajaan Medang itu memerintah sampai 947 masehi. Sedangkan Majapahit berdiri tahun 1293 masehi.
Bagian depan menjelaskan titah Raja Medang, Sri Maharaja Rakai Hino Pu Sindok Sri Isanawikrama Dharmmotunggadewa tentang penetapan sima atau sawah bebas pajak tahun 852 saka atau 930 masehi. Sawah tersebut terletak di Masahar, wilayah Watek Padang yang saat ini menjadi Dusun Kedawung, Desa Gemekan, Sooko, Mojokerto.
Sawah berukuran 3 tampah itu dibeli Rakai Hanyangan selaku Lampuran Wabu bersama anak perempuannya bernama Dyah Parhyangan menggunakan emas 3 kati 5 suwarna untuk bangunan suci Prasada Kabhaktyan Pangurumbigyan.
Terjemahan sisi kanan Prasasti Masahar versi Ismail LutfI:
1. Kunya pa (tidak diterjemahkan)
2. Yanta tpa (tidak diterjemahkan)
3. i wuntat. wa, yang bisa diterjemahkan wuntat artinya belakang
4. Kuran. Tarung ring adgan, yang bisa diterjemahkan tarung itu artinya berhadapan atau berlaga
5. i wirangan. uwahi kalau diterjemahkan di belakang. berubah
6. Dipukul dan dibelah...Namun, apa yang dibelah, sudah hilang kalimatnya. Biasanya kalau pakai "wlah ka" itu kapala. Jadi, yang dibelah kepalanya
7. Perutnya dirobek, putus
8. Dikeluarkan isinya. Jadi, setelah perutnya dirobek tadi, dikeluarkan isinya
9. Hendaknya dimakan dagingnya, hendaknya diminum. Nah, biasanya yang diminum adalah rah atau darah
10. Pada saat itu hendaknya dibutakan matanya
11. Apabila engkau pergi ke...
12. Maka akan bertemu harimau dan akan dipatuk ular. Tentunya yang dimaksud kalau pergi ke hutan
13. Juga akan mendapatkan hukuman dari dewa. Apabila engkau pergi ke ladang
14. Maka akan kena sambaran petir, badannya dibelah
15. Maka juga akan jadi santapan Setan Wuil
16. Memanggil para makhluk gaib Hyang Kusi Ka dan Garga
17. (Makhluk gaib yang dipanggil) Metri, Kurusya, Patanjala. Kata-kata yang mengandung kekuatan atau suwuk
18. Pemberian suwuk dilakukan dari utara, selatan, barat dan timur
19. Dilempar ke angkasa
20. Semuanya dilempar kepada para roh leluhur
21. Dijatuhkan ke samudera yang besar, ditenggelamkan ke perairan
22. Supaya menjadi santapan makhluk Sang Hyang Jalammo
23. Agar menjadi santapan makhluk raksasa laut atau monster laut bernama Tuwiran dan menjadi makanan buaya
24. Demikianlah akan mati orang yang berbuat aniaya
25. Demikianlah orang-orang yang melanggar ketetapan tanah sima...
26. Di Masahar
(fat/fat)