
Kuasa Hukum Enggan Komentari Tuntutan 15 Tahun Penjara Bos Sekolah SPI
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum Bos SPI, Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JE) dituntut 15 tahun penjara. Kuasa hukum Bos SPI, Hotma Sitompul enggan berkomentar banyak.
Bos Sekolah SPI dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia juga dituntut membayar restitusi atau denda ganti rugi ke korban.
Bos SMA SPI Batu, JE dituntut 15 tahun. JE juga dituntut membayar denda Rp 300 juta.
Sidang kasus kekerasan seksual oleh Bos SMA SPI digelar hari ini. Terdakwa JE dituntut 15 tahun penjara.
Spanduk protes warga mewarnai sidang pembacaan tuntutan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra. Apa isinya?
Krimonolog Unibraw Prija Djatmika menilai penundaan sidang tuntutan bos SMA SPI adalah wajar. Sebab, bisa saja JPU memang belum siap dengan tuntutan.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka mengaku kecewa terdakwa Julianto Eka Putra dihadirkan online setelah jadi tahanan.
JPU menunda pembacaan tuntutan Bos SMA SPI. Hotma Sitompul, Ketua Kuasa Hukum terdakwa JE mengaku salut karena berkas perkara itu menurutnya perlu dipelajari.
Jelang sidang tuntutan Bos SPI, puluhan aktivis perlindungan anak menggelar aksi di PN Malang. Mereka menuntut predator anak Bos SPI dituntut seumur hidup.
Usai dari Lapas Lowokwaru, Komnas PA melanjutkan ke Kejari Kota Batu. Ia meminta bos MA SPI dihadirkan pada sidang tuntutan besok.