Kuasa Hukum Bos SMA SPI Salut Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan

Kuasa Hukum Bos SMA SPI Salut Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 20 Jul 2022 14:11 WIB
Ketua Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul
Ketua Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Malang -

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu pada Rabu (20/7/2022) ditunda. Ketua kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JE), Hotma Sitompul mengaku salut dengan keputusan penundaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya salut kepada jaksa pembacaan tuntutan ditunda satu minggu. Penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir dalam persidangan ini sungguh membuktikan semua yang terungkap," ujarnya kepada wartawan,, Rabu (20/7/2022).

Ia menganggap penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan hal wajar. Sebab, memang banyak berkas yang perlu di pelajari oleh pihak JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar jika jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," terang Hotma.

Sebelumnya, JPU Edi Sutomo menyampaikan jika penundaan pembacaan tuntutan itu ditunda dan akan digelar pada Rabu (27/7/2022) mendatang.

ADVERTISEMENT

"Pembacaan ditunda Rabu mendatang. Karena ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan Yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim," kata dia.

Persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Malang itu dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Herlina Rayes.

Sidang yang dimulai sejak pukul 10.10 WIB itu hanya berlangsung selama lima belas menit. Waktu itu, Hotma Sitompul sebagai ketua kuasa hukum terdakwa datang langsung dalam sidang.




(dpe/fat)


Hide Ads